Baz Siak Kembali Salurkan Zakat Kepada 136 Orang Mustahik
Siak-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak, Sabtu (03/01/15) melakukan pendistribusian zakat tahap III 2014 di Kecamatan Siak yang bertempatkan di Mushalla Ar-Rahman Kampung Dalam.
Adapun secara garis besar, zakat diserahkan sejumlah Rp.172,900,000 kepada 136 orang mustahik yang berada di Kecamatan Siak yang terbagi menjadi dua kategori penerima yakni, 33 orang penerima zakat pola usaha produktif (Rp.120,300,000) dan 103 orang menerima zakat pola konsumtif (51,500,000) + amil 1,100,000.
Hadir dalam pendistribusian ini wakil dari BAZNAS Kabupaten Siak Nanang Sudjana, S.Hut, Nizamul Muluk, MA dan Sutarno Nurdianto, SE sedangkan yang menghadiri dari pihak Kecamatan Siak adalah Camat Kecamatan Siak Wan Saiful Efendi, M.Si, Ketua BAZ Kecamatan Siak H. Makmur, Kepala Desa se-Kecamatan Siak dan penceramah yang sudah disiapkan BAZ kecamatan, Ustadz Mahfudz.
Dalam sambutannya, Wan Saiful mengatakan kepada masyarakat yang membayar zakat (muzaki) agar mereka membayarkan zakat di tempat tinggalnya melalui BAZ yang ada bukan membayar di luar tempat mereka mencari rezeki. Melengkapi arahan tersebut, dalam laporannya, Makmur selaku ketua BAZ Kecamatan Siak mengatakan bahwa secara keseluruhan zakat yang terkumpul di Kecamatan Siak terbilang lumayan tetapi itu karena pemotongan yang dilakukan terhadap gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan jika melihat kesadaran masyarakat untuk berzakat atas kesadaran sendiri masih sangat rendah, oleh sebab itu ditinjau dari segi ini pengumpulan zakat di Kecamatan Siak merupakan terkecil dari 14 kecamatan yang ada.
Untuk menumbuhkan kesadaran itu, Mahfudz dalam ceramahnya menyampaikan bahwa dari setiap harta yang dititipkan Allah kepada seseorang itu terdapat kepunyaan kaum dhu’afa yang harus segera di keluarkan haknya karena itu merupakan bentuk tanggung jawab seseorang kelak di hadapan Allah mengenai harta yang ia miliki.(mpr/hd)