Bupati Inhil : Tidak Akan Ada yang Bisa Membantu Lepas dari Jerat Hukum
Portalriau.com - TEMBILAHAN - Korupsi merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati amanat rakyat, sehingga akan ada konsekuensi hukumnya bagi yang melakukan korupsi.
Hal itu, dikatakan Bupati Inhil, HM Wardan usai menandatangani deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau, Riau (9/11/2016) di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru.
''Penting kita sadari, jangankan kesalahan yang disengaja, yang tak disengaja pun bila terbukti melanggar aturan maka tidak akan ada yang bisa membantu lepas dari jerat hukum,'' ujar Bupati dalam acara yang mengangkat tema Bersama Membangun Budaya Anti Gratifikasi itu.
Untuk itulah, ia mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan mempedomani aturan dalam melaksanakan tugas. ''Dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur Negara, selalu pedomani aturan yang berlaku,'' tukas HM Wardan. (DPR/Advertorial/Humas)