H. Herliyan Saleh Buka Acara bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa (Perdas) bagi Badan Permusyaw

H. Herliyan Saleh Buka Acara bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa (Perdas) bagi Badan Permusyaw

Bengkalis  : Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh membuka secara resmi bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa (Perdas) bagi Badan Permusyawaratan Desa  (BPD)Se-Kab. Bengkalis tahun 2014. Bupati Herliyan Kab. Bengkalis  menyambut baik kegiatan Bimtek ini, dengan adanya Kegiatan ini  diharapkan mampu meningkatkan penyelenggaraan Pembuatan Peraturan  desa yang lebih baik,Penggunaan  keuangan desa, serta Tanggap dengan Keadaan yang ada. meningkatkan kemampuan Perundangan Peraturan Desa  desa dan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih    Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) menggelar Bimbingan Acara bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa (Perdas) bagi Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) yang Pembukaanya dilaksanakan di Gedung Daearah Kab. Bengkalis (20/10) sedangkan tempat pelatihan di Hotel Pantai Marina Bengkalis ini diikuti 136 Peserta,terdiri dari  Badan Permusyawaratan Desa  (BPD)  se-Kabupaten Bengkalis.

Desa yang ada di Kabupaten Bengkalis boleh dibilang kaya sesudah Kutai, jika dilihat dari besarnya alokasi anggaran yang dikelola setiap tahunnya yang mencapai miliaran rupiah. Dana yang besar ini tentunya harus dikelola dengan baik,
    Bimtek dibuka Bupati Kabupaten Bengkalis, H. Herliyan Saleh dan dihadiri Kepala Dinas BPM-PD,  H. Ismail.  Dan Instuktur Dirjen BPMD ( Badan Perdayaan Masyarakat Desa) Kementrian Mentri Dalam Negeri Dalam pusat Buodi Usmanto ,Beserta Kepala SKPD terkait dan Ketua BPD se-kab Bengkalis

kegiatan bimbingan teknis pembuatan peraturan desa (perdes) bagi badan permusyawaratan desa (bpd) dinilai sangat tepat, agar aparatur desa lebih profesional dan mahir dalam pembuatan produk hukum di desa. terlebih saat ini undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, masih tergolong baru, sehingga BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah desa dituntut untuk memahami aturan

 papar Bupati keberhasilan pembangunan di desa tentu dibutuhkan manajemen atau pengelolaan yang baik oleh jajaran pemerintahan desa. penyusunan instrumen hukum berupa perdes dalam suatu komunitas desa, haruslah dilakukan secara partisipatif dan demokratis denganmelibatkan semua unsur yang ada dalam masyarakat dan dilakukan secara terbuka.

keberadaan badan pemusyawaratan desan (bpd) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki peran penting. sebagai wakil masyarakat di desa, bpd dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa.  anggota bpd harus tahu dan paham produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekwensi hukumnya. langkah ini penting agar produk hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat. pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa harus dapat dilaksanakan dengan baik agar fungsi chek and balance dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.  bpd merupakan mitra pemerintah desa yang dituntut senantiasa menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa demi kepentingan masyarakat. keberhasilan bpd diukur bagaimana bpd bersama pemerintahan desa mampu berbuat dan bertindak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.

pemerintah kabupaten bengkalis telah memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola keuangan sendiri dalam menunjang pembangunan desa setiap tahunnya, seperti alokasi dana desa (add) minimal rp 500 juta hingga rp 1 miliar per desa, program usaha ekonomi desa simpan pinjam (ued-sp) sebesar rp 1 miliar per desa, program inbup sebesar rp 1 miliar. selanjutnya dengan pelaksanaan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, salah satu upaya untuk mendukung kelancaran program pembangunan desa, pemerintah desa wajib menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa yang menjabarkan visi, misi dan program desa untuk jangka waktu 6 tahun yang merupakan acuan penentuan program desa dalam menyusun rencana kerja pembangunan desa (rkp-desa) setiap tahun.

penyusunan rpjm-desa, tidak saja akan menjadi pedoman kerja kepala desa selama melaksanakan tugas, tetapi juga menjadi kerangka acuan bagi masyarakat desa untuk mengetahui arah pembangunan desa yang ingin . untuk melakukan pengawasan atau evaluasi kinerja kepala desa. diwujudkan melalui kepemimpinan kepala desa beserta seluruh komponen masyarakat desa oleh karena itu kepala desa bersama badan permusyawaratan desa (bpd) perlu menetapkan dokumen perencanaan rpjm desa dimaksud dalam peraturan desa (perdes) sehingga dapat menjadi payung hukum kekuatan yang mengikat. peraturan desa tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak merugikan kepentingan umum. sebagai produk politik,  bpd dan pemerintah desa agar selalu menjalin kerja sama sebagai mitra yang harmonis. saling menghargai satu sama lain, menjalin kebersamaan dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing.  para anggota bpd harus menyamakan persepsi baik di tatanan internal antara ketua dan anggota bpd, maupun ditatanan eksternal antara bpd dengan kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang strategis, mandiri dan sejahtera.

Harapkan Herliyan Kepada Ketua badan permusyaratan desa untuk aktif melakukan sosialisasi terhadap program-program dilaksanakan pemerintah kabupaten bengkails, seperti program program jamkesmasda, pendidikan gratis, air bersih dan pembangunan rumah layak huni 600 rumah pertahun dan program-program lainnya. agar para peserta dapat mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh, agar pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya pada desa masing-masing tempat saudara bertugas. dapat memahami dan mengetahui mekanisme penyusunan produk hukum daerah khususnya peraturan desa yang sesuai dan diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk bertanya, konsultasi dan tukar pengalaman, sehingga tujuan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan ini dapat tercapai dengan baik,.

Sebagai Studi Banding seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-kab Bengkalis) akn di Berangkatkan pada (22/10) ke Desa Panggung Harjo (jokja) ini merupakan angin segar, untuk lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas  dalam Pembuatan Peraturan Desa dan  memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sebelum menutup, Herliyan Berpesan  para Ketua  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  agar Berhati-hati dalam tugas dikarnakan adat istiadat tempat orang  "jaga nama baik Peribadi dan Kab. Bengkalis,

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...