Dari 674 pasien ODGJ itu terdiri dari 478 orang laki-laki dan 196 perempuan. Jumlah pasung dari 2014 sampai dengan September 2016 berjumlah 160 orang, 109 orang telah bebas pasung namun masih dalam pengawasan Puskesmas terdekat dan 11 orang meninggal dunia. Kasus pasung saat ini masih berjumlah 40 orang.
Stigma terhadap ODGJ, dikatakan Bupati Inhil masih banyak ditemui di masyarakat. Stigma bisa membuat ODGJ tak mendapat pelayanan yang seharusnya karena ia merasa malu atau bahkan ketika sudah sembuh pun, mereka merasa minder.
Menghapus stigma, menurut Bupati menjadi salah satu strategi untuk mengatasi dan mencegah gangguan jiwa. Meski memang untuk masyarakat perkotaan kesadaran akan kesehatan jiwa sudah mulai terasa, sudah mulai tahu ketika merasa ada masalah dengan kejiwaannya, perlu segera dilakukan pemerikasaan serta tindakan.
''Di lingkungan masyarakat, tidak jarang ODGJ diperlakukan kurang manusiawi oleh anggota keluarganya dan masyarakat dengan cara dikurung atau pun dipasung, karena khawatir ODGJ dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,'' ujar HM Wardan saat Rapat Koordinasi Kesehatan Jiwa yang ditaja oleh Dinas Kesehatan Inhil, Senin (19/9/2016) di lantai 5 kantor Bupati Inhil.
Hal itulah, dikatakannya yang secara bertahap akan dihapuskan, karena pemasungan termasuk penelantaran dan tidak boleh terjadi, karena bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat HAM.
''Untuk itu saya harapkan kerjasama dari seluruh jajaran SKPD. Juga kepada masyarakat yang keluarganya masih dipasung, diharapkan juga kerjasamanya agar penderita mendapatkan penanganan, baik pengobatan, perawatan, maupun rujukan ke Rumah Sakit yang difasilitasi oleh Pemkab Inhil,'' tukas HM Wardan. (DPR/Advertorial/Humas)