Pejabat Pemkab Rohul Teken Pakta Integritas Anti Korupsi Dan Gratifikasi
Portalriau.com - PASIRPANGARAIAN - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) ikut Aksi Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi.
Penandatanganan aksi anti korupsi dan gratifikasi digelar di aula lantai III Kantor Bupati Rohul, Kamis (23/3/17), disaksikan oleh Plt Bupati Rohul H. Sukiman.
Aksi diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Ir. Damri Harun, 28 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa serta 25 Anggota Pokja ULP, Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), 57 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, serta BPD.
Plt Bupati Rohul Sukiman mengatakan Pakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi sesuai intruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 356/ 4429/ SJ tentang pedoman pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah.
Maksud dan tujuan sendiri adanya komitmen tertulis dari para pemangku jabatan yang berjanji ke dirinya sendiri untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi.
Usai penandatangan pakta integritas, Plt Bupati Rohul Sukiman mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Rohul bekerja secara profesional dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab.
"Penandatanganan pakta integritas ini hendaknya bukan hanya sekedar untuk memenuhi syarat administrasi ukuran keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dievaluasi oleh KPK, tetapi benar-benar dihayati dan dilaksanakan di lapangan," imbau Sukiman.
Dengan ditekennya pakta integritas, maka pejabat sudah sepakat dan berjanji kepada diri sendiri untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi.
"Kepala SKPD, Pokja ULP, dan kita semuanya, mulai saat ini bekerjalah sesuai Tupoksi masing-masing. Jangan mencampuri yang bukan tugas dan wewenang kita," sampainya.
Agar pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih semarak dan menjadi budaya kerja bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Rohul, seluruh Kepala SKPD diminta membuat dan menandatangani pakta integritas serupa di SKPD nya masing-masing, diikuti pejabat eselon III dan eselon IV.
Selain itu, Sukiman mengharapkan dilakukan percepatan pekerjaan tahun anggaran 2017, agar proses pembangunan segera dilaksanakan, dan masyarakat memanfaatkan pembangunan. "Dari itu perlu dilakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan," harapnya.
Sukiman meminta Kepala BPKAD Rohul Jaharuddin, Bagian Hukum dan SKPD terkait lain untuk menyelesaikan administrasi keperluan penggunaan dana APBD tahun anggaran 2017, antara lain SK pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran dan bendahara agar segera dibuat paling lambat 27 Maret 2017.
Kepala SKPD juga diminta segera menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) paling lambat 27 Maret 2017.
"Sehingga ketika APBD 2017 bisa dipakai, seluruh kegiatan segera dilaksanakan lagi," kata Sukiman yang merangkap jabatan sebagai Wakil Bupati Rohul.
Bukan itu saja, mantan Dandim 0314/ Inhil ini juga meminta seluruh Kepala SKPD, selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), baik yang akan dilelang maupun dilakukan secara swakelola.
Bukan itu saja, Kepala SKPD juga diminta segera memerintahkan PPK untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan oleh Pokja ULP, sehingga segera dilakukan pelelangan kegiatan, sebab triwulan I (satu) akan segera berakhir, dan tidak lama lagi memasuki bulan Ramadhan.
Sampai saat ini, tambah Sukiman, proses pelelangan belum dilaksanakan, karena belum adanya RUP yang diumumkan oleh pengguna anggaran yang disebabkan belum finalnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hingga 22 Maret 2017.
"Kita berharap seluruh kegiatan dilaksanakan dan diselesaikan tepat waktu, serta sesuai aturan berlaku," tandas Plt Bupati Rohul Sukiman. (Advertorial/Humas/DPR)