Hal ini untuk menanggapi adanya berita yang menyebutkan, adanya penerbitan perizinan baru bagi 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan mengelola lahan seluas 300.000 hektar di wilayah Inhil.
''Tidak benar bahwa adanya penerbitan 27 izin baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Inhil. Apalagi, dikatakan akan mengelola lahan seluas 300.000 hektar,'' ungkap Bupati Inhil H Muhammad Wardan.
Disebutkannya, ia telah berkomitmen hanya akan memberikan perizinan kepada perusahaan perkebunan kelapa dalam. Sebagai upaya pengembangan perkebunan kelapa dalam di Kabupaten Inhil.
Bupati mengatakan tidak mungkin menerbitkan izin baru, karena Pemkab Inhil telah melaksanakan dan menyusun beberapa langkah guna memperkuat identitas Kabupaten Inhil sebagai 'Negeri Hamparan Kelapa Dunia'.
''Diantara langkah tersebut adalah pembangunan dan rehabilitasi trio tata air, peremajaan kelapa rakyat, penerapan Sistem Resi Gudang, peluncuran varietas kelapa dalam pasang surut Sri Gemilang, penyelenggaraan Festival Kelapa Internasional dalam rangka Hari Kelapa Dunia dan berbagai program penyelamatan perkebunan kelapa rakyat yang menjadi prioritas setelah program DMIJ,'' jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Encik Kamal Syahindra membenarkan, bahwa hingga saat ini, hanya ada 13 penerbitan perizinan bagi 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit, itupun diterbitkan sebelum era kepemimpinan HM Wardan.
''Tidak ada penerbitan 27 perizinan baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Inhil. Hanya ada 13 izin perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan pada tahun 2013 lalu,'' imbuhnya.
Adapun 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yakni PT Istana Ratu Mas, PT Kereta Kuda Kencana, PT Anugrah Rizki Varem, PT. Kelola Sawit Makmur, PT Krisna Kereta Kencana, PT Oscar Investama, PT Riau Sawitindo Abadi, PT Setia Agro Mandiri, PT Setia Agrindo Lestari, PT Hijau Lingkungan Sawit Indah, PT Royale Kumala Indonesia, PT Indogreen Jaya Abadi dan PT Citra Palma Kencana. (DPR/Advertorial/Humas)