Pemkab Meranti Gelar Rakor Bersama KPK
KEPULAUAN MERANTI - Untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) berkerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar rapat koordinasi untuk penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (D-RADPK) di Aula RSUD Selatpanjang, Selasa (23/12).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekdakab Kepulauan Meranti, Drs Iqaruddin MSi, dihadiri sejumlah anggota DPRD, Kepala Bappeda, Drs M Azza Faroni, perwakilan Perbankkan, seluruh Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian dan Camat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Rapat itu digelar sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberantas terjadinya korupsi dalam penggunaan keuangan daerah. Hadir sebagai narasumber Koordinator Supervisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, Nurul Ikhsan Alhuda, yang memberikan pemahaman tentang korupsi dan apa saja yang masuk kategori korupsi.
Menurut Nurul Ikhsan, faktor penyebab korupsi bisa dari keinginan pelaku sendiri dan bisa karena ketidaktahuan. Dicontohkannya dalam kasus Korupsi SKK Migas yang melibatkan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, dimana saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Rudi menyatakan dirinya tidak korupsi dan mengaku hanya melakukan gratifikasi. Tapi menurut KPK gratifikasi juga termasuk dalam korupsi, begitu juga kasus lainnya yang melibatkan tersangka korupsi suap dan perbuatan curang dari aparatur yang jika dikaji secara langsung tidak merugikan keuangan negara.
Dihadapan para Kepala SKPD, Nurul juga memaparkan berbagai kegiatan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang disadari atau tidak disadari menjadi sorotan KPK karena berpotensi terjadinya korupsi. Diantaranya, seperti tahapan proses penyusunan dokumen penawaran dan penganggaran belum sepenuhnya sesuai ketentuan, Anggaran pendapatan asli daerah belum berdasarkan pada potensi pendapatan daerah, Penyusunan anggaran belum sepenuhnya berdasarkan pada standar satuan harga, pelayanan minimal dan analisa satuan biaya, Pembahasan anggaran dengan DPRD belum sesuai aturan yang berlaku, Terdapat pemecahan paket pekerjaan dalam penganggaran. Dan yang paling sering terjadi Penganggaran hibah tidak berdasarkan usulan calon penerima hibah yang di evaluasi SKPD terkait.
Secara pribadi, Nurul mengucapkan apresiasi terhadap Pemkab Kepulauan Meranti atas terselenggaranya acara Rakor yang langsung melibatkan KPK RI. "Ini merupakan yang pertama kali acara Rakor rencana aksi pemberantasan korupsi, harapan kami hasil rapat dapat dituangkan dalam dokumen rencana aksi dan dikirimkan ke KPK," ucap Nurul.
Karena merupakan yang pertama, Nurul berencana akan menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai pelapor rencana aksi Pemerintah Daerah di Indonesia. "Jika perlu kita akan mengundang Sekda sebagai pembicara di daerah lainnya," jelas Nurul lagi.
Sekdakab Kepulauan Meranti Drs Iqaruddin MSi, menegaskan kegiatan Rakor ini dalam rangka mempercepat penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Goverment), akuntabilitas, transparansi, ketaatan pada hukum/peraturan perundang-undangan serta partisipasi masyarakat, meningkatkan kwalitas pelayanan publik dengan meniadakan pungutan liar, bersama dengan DPRD melakukan upaya pencegahan terjadinya kebocoran uang negara.
"Upaya pemberantasan korupsi merupakan komitmen dan tanggungjawab bersama dan harus mendapat dukungan dari seluruh instansi pemerintah juga seluruh komponen masyarakat," ujar Sekda.
Dikatakan Sekda, sektor pelayanan publik merupakan salah satu kunci keberhasilan pemberantasan korupsi karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Maraknya praktik korupsi yang dilakukan administrator publik, maka akan semakin buruk pelayanan publik. Oleh karena itu solisinya dibutuhkan perubahan pada berbagai aspek termasuk struktur, peraturan dan paradigma.
Sekda berharap melalui kegiatan Rakor ini, seluruh SKPD yang mengikuti dapat memperoleh pemahaman dan mengaplikasikannya dalam pekerjaan sehari-hari. (mpr/hms/mk)
Ket Foto : Koordinator Supervisi KPK RI, Nurul Ikhsan Alhuda, menjadi narasumber Rakor Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi di Selatpanjang, Selasa (23-12)