Pencairan Dana Desa Provinsi Tergantung Kesiapan Desa
Portalriau.com - ROKAN HULU - Bantuan dana desa dari Pemerintah Provinsi Riau yang dialokasikan bagi 139 desa se- Kabupaten Rohul, sampai saat ini belum bisa dicairkan, mengingat secara administrasi belum seluruh pemerintah Desa di Kabupaten Rohul yang siapkan anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan,
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul, H Abdul Haris Lubis, Senin (7/12) siang mengakui, bantuan dana desa dari Provinsi Riau hingga saat ini belum ditransfer oleh provinsi ke kas Kabupaten Rohul.
Karena ke 139 desa se-Rohul yang akan mendapat bantuan dana desa dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun 2015, belum seluruhnya selesai menyerahkan APBDes perubahan ke BPMPD Rohul. "Kendalanya bukan pada provinsi, namun desa yang belum selesai susun APBDes perubahan. Berdasarkan data di BPMPD Rohul, baru 10 desa yang sudah menyampaikan APBDes Perubahan, sisanya ada 129 desa lagi yang masih dalam penyusunan APBDes Perubahan. Jadi pencairan dana desa tergantung kesiapan desa," ungkapnya.
Disinggung upaya yang dilakukan BPMPD Rohul guna membantu desa agar menyelesaian APBDes Perubahan, Abdul Haris menyatakan, karena lambatnya penyusunan APBDes Perubahan. dalam hal penerimaan bantuan dana desa dari Provinsi Riau, ini salah satu kelemahan pihak desa.
Namun, karena waktu yang tersisa hingga akhir tahun 2015, BPMPD Rohul akan membantu memfasilitasi dan tempat konsultasi bagi pemerintah desa dalam menyiapkan APBDes Perubahan untuk mendapatkan bantuan dana desa dari Provinsi Riau.
"Kita telah sampaikan ke Kepala desa, Kamis (10/12) lalu, targetnya sudah menyampaikan APBDes Perubahan ke BPMPD Rohul. Karena, pencairan dana desa dari Provinsi Riau itu, harus ada pengajuan permintaan dana dengan melampirkan APBDes Perubahan masing-masing desa yang berisikan kegiatan untuk penggunaan dana desa dari provinsi itu," jelasnya.
Kata Abdul Haris lagi, dengan adanya pengajuan permintaan dana dan lampiran APBDes Perubahan, maka provinsi akan menstransfer dana desa tersebut ke rekening desa.
Abdul Haris tetap optimis, penggunaan dana desa dari provinsi dapat dilaksanakan pemerintah desa, meski waktu pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun 2015 hanya tinggal beberapa pekan lagi. "Secara umum dana desa itu, untuk kegiatannya fisik yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat desa," ucapnya. (DPR/Adventorial/Humas)