Peserta BPJS Harus Miliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta dan Calon Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus memiliki Nomor Induk Kependudukan dan atau KTP-el. Demikian penegasan Mendagri melalaui suratnya tertanggal 11 September 2014, Nomor 471.138540/Dukcapil tentang KTP elektronik (KTP-el) bagi peserta atau calon peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini di dasarkan atas koordinasi dengan Dirut BPJS Kesehatan Tanggal 3 September 2014 yang lalu. Sesuai dengan isi surat dimaksud Bahwa Penduduk yag telah menjadi peserta BPJS dan bagi calon peserta BPJS kesehatan yang belum memili KTP-el atau NIK, maka yang bersangkutan harus melaksanakan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu, untuk mendapatkan keterangan sebagai bukti telah melaksanakan perekaman.
Menyikapi masalah ini, Disdukcapil siap melayani masyarakat yang membutuhkannya, apalagi sebelum ini telah juga kita adakan pertemuan dengan pihak BPJS Kabupaten Rokan Hulu. BPJS
sendiri mengakui masih diteukan masyarakat yang mendaftar tidak menggunakan NIK yang menyulitkan bagi mereka. Untuk itu dengan adanya surat ini, maka kita akan tindak lanjuti sesegera mungkin dan melaporkannya kepada Bapak Bupati.
Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi langsung dengan pihak BPJS Rokan Hulu, bagaimana system dan sosialisasi yang dilaksanakan, sehingga masyarakat memaham tentang masalah tersebut. Hal ini penting, mengingat disamping persoalan ini merupakan program pemerintah secara nasional, hal ini juga merupakan kebutuhan dasar masyarakat kita, maka sudah barang tentu harus kita urus sebaik-baiknya. Jika perlu kita adakan semacam kerjasama berupa MOU.
Saat sekarang Disdukcapil Rokan Hulu, sedang ramai dikunjungi warga khususnya bagi masyarakat yang akan mengikuti Tes CPNS, dalam rangka melengkapi bahan dan persyaratan, khususnya untuk memenuhi NIK, KTP dan leges Administrasi Kependudukan. (sumardi/adri/Adventorial/humas)