Wabup Inhil Sampaikan 5 Ranperda pada Paripurna II, Berikut Rinciannya
Portalriau.com - TEMBILAHAN - Wabup Inhil, Riau, Rosman Malomo menyampaikan pidato pengantar Bupati tentang 5 buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) pada rapat paripurna ke II masa sidang I di gedung DPRD, Selasa (26/1/2015). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ferryandi itu dihadiri oleh Ketua DPRD, Dani M Nursalam, para wakil Ketua, 33 anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Inhil. Pengajuan 5 Ranperda ini, dijelaskan Rosman Malomo berdasarkan Prolegda (Program Legislasi Daerah) Kabupaten Inhil tahun 2016 yang tertuang dalam Keputusan DPRD nomor 14/KPTS/DPRD/2015 tentang penetapan program pembentukan Perda (Peraturan Daerah). Adapun 5 Ranperda tersebut adalah, bisa baca tulis Al-Qur’an, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, kawasan tanpa rokok, inisiasi menyusui dini dan air susu ibu ekslusif dan desa/kelurahan siaga aktif. ''Kita memandang 5 Ranperda ini sangat penting untuk diterapkan, maka dari itu kita berharap bisa segera dibahas dan seluruhnya disetujui oleh pihak DPRD,'' tukas Rosman Malomo kepada wartawan usai membacakan pidato pengantar Bupati. (DPR/Advertorial/Humas)