Wabup Rohul Akui Tidak Miliki Lahan di HPT Kaiti-Pauh
PASIR PANGARAIAN- Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul)n Ir.H. Hafith Syukri.MM akui, tidak miliki lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh, Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambah Samo.
Tegas Wabup, terkait tudingan anggota DPRD Rohul Teddy Mirza Dal yang menyatakan dirinyamiliki lahan seluas 250 hektarn pernyataan itu tanpa buktim.
"Bila ada lahan saya di sana silahkan Pak Teddy tunjukkan dimana patoknya," terang Wabup Rabu (7/1/15) malam.
Wabup secara tegas juga menyatakan, bahwa dirinya tidak mau bermain api, apalagi hingga merambah lahan terlarang yakni di HPT Kaiti-Pauh.Bila memang diirinya miliki ahan hingga 250 hektar di HPT Kaiti-Pauh, maka dirinya lebih memilih berhenti atau pensiun jadi Wakil Bupati Rohul.pegawai.
"Bila lahan seluas itu, bisa menghasilkan Rp 250 juta,bila gaji pejabat tidak sebanyak itu. Bisa tenang-tenang di rumah kalau sbesar itu saya terima,"ucap Wabup sambil tertawa lepas.
Sedangkan pada Selasa (6/1/2015) kemarin, usai digelar rapat Paripurna di Gedung DPRD Rohul, Teddy Mirza Dal, Politisi Partai nasional Demokratakui, sejumlah oknum pejabat Rohul, termasuk pengusaha keturunan juga punya lahan puluhan hingga ratusan hektar di kawasan HPT Kaiti-Pauh.
Bahkan selain nama Wabup Hafith, ada nama sejumlah oknum pejabat lainnya yang tercatat dalam catatan Teddy, seperti Anggota DPRD Rohul, Harisman Nora, Hardy Chandra termasuk nama Adam Safa'at.
Bahkan Teddy juga sempat luapkan kekesala, saat digelar Rapat Paripurna di DPRD Rohul, bahwa dirinya tidak merasa bersalah dengan tuduhan sebagai pelaku perusak kawasan hutan negara di HPT Kaiti-Pauh.
Malahan Teddy meminta, agar Ketua DPRD Rohul Nasrul Hadi untuk memanggil pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rohul untuk hearing atau dengar pendapat.
Teddy ingin kepastian status seluruh kawasan hutan di Kabupaten Rohul. Karena lahan di hutan dilindungi negara seperti kawasan hutan Bukit Suligi serta hutan di Mahato sudah habis digarap oleh oknum.
Bahkan Teddy menilai, Polda Riau diskrimatif terhadap kasus dugaan perusakan kawasan HPT Kaiti-Pauh. Karena dirinya satu-satunya terdakwa dalam kasus itu, sementara kata Teddy, banyak oknum yang lakukan perambahan di kawasan yang sama.
Ucap Teddy merasa, bahwa UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), hanya berlaku bagi dirinya saja.
Kasus dugaan perusakan kawasan HPT Kaiti-Pauh, Teddy divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpangaraian dengan hukuman 1,5 tahun kurungan, dan denda Rp1,5 miliar, subsider 1 bulan kurungan.
Walau sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim, Teddy mengakui bahwa dirinya tidak bersalah. Melalui Penasehat Hukumnya, Teddy ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.( MPR/Alpian).