Wabup Rohul Akui Tidak Miliki Lahan di HPT Kaiti-Pauh

PASIR PANGARAIAN- Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul)n Ir.H. Hafith Syukri.MM akui, tidak miliki  lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh, Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambah Samo.
 
Tegas Wabup, terkait tudingan anggota DPRD Rohul Teddy Mirza Dal yang menyatakan dirinyamiliki lahan seluas 250 hektarn pernyataan itu  tanpa buktim.
 
"Bila  ada lahan saya di sana silahkan Pak Teddy tunjukkan dimana patoknya," terang Wabup  Rabu (7/1/15) malam.
 
Wabup secara tegas juga menyatakan, bahwa dirinya tidak mau bermain api, apalagi hingga merambah lahan terlarang yakni di HPT Kaiti-Pauh.Bila  memang diirinya miliki ahan hingga 250 hektar di HPT Kaiti-Pauh, maka dirinya lebih memilih berhenti atau pensiun jadi  Wakil Bupati Rohul.pegawai.
 
"Bila lahan seluas itu,  bisa menghasilkan Rp 250 juta,bila gaji pejabat tidak sebanyak itu. Bisa tenang-tenang di rumah kalau sbesar itu saya terima,"ucap Wabup sambil tertawa lepas.
 
Sedangkan pada  Selasa (6/1/2015) kemarin, usai digelar  rapat Paripurna di Gedung DPRD Rohul, Teddy Mirza Dal, Politisi Partai nasional Demokratakui, sejumlah  oknum pejabat Rohul, termasuk pengusaha keturunan juga punya lahan puluhan hingga ratusan hektar di kawasan HPT Kaiti-Pauh.
 
Bahkan selain nama Wabup Hafith, ada nama  sejumlah oknum pejabat lainnya yang tercatat dalam catatan Teddy, seperti Anggota DPRD Rohul,  Harisman Nora, Hardy Chandra termasuk nama  Adam Safa'at.
 
Bahkan Teddy juga sempat luapkan kekesala,  saat digelar  Rapat Paripurna di DPRD Rohul, bahwa dirinya tidak merasa bersalah dengan tuduhan sebagai pelaku perusak kawasan hutan negara di HPT Kaiti-Pauh.
 
Malahan Teddy meminta, agar Ketua DPRD Rohul Nasrul Hadi untuk memanggil pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rohul untuk hearing atau dengar pendapat.
 
Teddy ingin kepastian status seluruh kawasan hutan di Kabupaten Rohul. Karena lahan di hutan dilindungi negara seperti kawasan hutan Bukit Suligi serta hutan di Mahato sudah habis digarap oleh oknum.
 
Bahkan Teddy menilai,  Polda Riau diskrimatif terhadap kasus dugaan perusakan kawasan HPT Kaiti-Pauh. Karena  dirinya satu-satunya terdakwa dalam kasus itu, sementara kata Teddy, banyak oknum yang lakukan perambahan di kawasan yang sama.
 
Ucap Teddy merasa,  bahwa UU Nomor 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), hanya berlaku bagi dirinya saja.
 
Kasus dugaan perusakan kawasan HPT Kaiti-Pauh, Teddy divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpangaraian dengan hukuman 1,5 tahun kurungan, dan denda Rp1,5 miliar, subsider 1 bulan kurungan.
 
Walau sudah  divonis bersalah oleh Majelis Hakim, Teddy mengakui bahwa dirinya tidak bersalah. Melalui Penasehat Hukumnya, Teddy ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.( MPR/Alpian).

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...