Acara dipimpin Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Riau, Asri Auzhar. Sementara Wabup Inhil, saat itu didampingi oleh Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perekebunan, Kepala Dinas Perizinan dan beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Riau 2016-2023 bertujuan untuk terwujudnya ruang yang produktif, efesien, nyaman dan berkelanjutan untuk menjadikan Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian di Asia Tenggara.
Saat acara, Wabup menyampaikan pendapat bahwa, untuk Inhil, dari segi teknis masih ada yang perlu diperjelas, karena ada usulan yang belum termasuk dan sebaliknya ada yang tidak diusulkan sudah termasuk di Ranperda RTRW serta masih ada beberapa daerah yang termasuk kawasan hutan.
''Kabupaten Inhil sangat merindukan akan lahirnya Perda RTRW ini, karena akan memberikan kenyamanan kita dalam pelayanan kepada masyarakat dikemudian hari. Yang jelas, kita siap menerima Perda RTRW berdasarkan SK Menteri Nomor 393,'' tukas Rosman Malomo. (DPR/Advertorial/Humas)