Pemkab dan Kejari Teken MoU Bidang TP4D
ROKAN HULU-Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman SSos MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian Syafiruddin SH MH, Senin, (2/5) melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kabupaten Rohul.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Halaman Kantor bupati Rohul itu, disaksikan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Wakil Bupati Rohul H Sukiman, Forkompinda, Sekda Rohul Ir Damri Harun.
Bupati Rohul, menyatakan penandatangan Mou tentang TP4D ini sebagai bentuk sinergitas Pemda bersama Kejari Pasir Pengaraian untuk menciptakan Kabupaten Rohul lebih baik lagi dalam bidang pembangunan dengan terjalinnya kerja sama, maka diharapkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih di Rohul dapat terwujud.
"Kita harapkan dari koordinasi baik, apapun kebijakan akan diambil pemerintah daerah tidak ada lagi keraguan bagi SKPD Rohul untuk melaksanakannya. Ini yang kita inginkan dari MoU bidang TP4D tersebut," tuturnya.
Diakuinya, selama ini ada ketakutan bagi SKPD dalam melakukan pelelangan dan ancaman dari luar dengan adanya MoU tentang TP4D sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dengan Kejari Pasirpengaraian, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang terbuka tanpa ada kecurigaan, bilamana ada kesalahan dapat diluruskan.
"Ini sebuah kerjasama yang baik, sehingga SKPD tak perlu ragu dan kuatir dalam melaksanakan program kegiatan dan roda pemerintahan mari jalankan sesuai ketentuan dalam mengambil sebuah keputusan," katanya.
TP4D ini sendiri, kata Bupati, dapat menjadi acuan hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan daerah, sehingga sesuai dengan jalur hukum. TP4D merupakan hal yang sangat baik untuk pembangunan daerah dengan mengawal dan mengamankan pembangunan pemerintah daerah agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada dengan demikian rasa takut kesalahan ketika melaksanakan kegiatan pembangunan dapat dihilangkan
Kemudian Kajari Pasir Pengaraian menyebutkan, dibentuknya TP4D di kabupaten ini, sesuai dengan program Mahkamah Agung RI yang harus dilaksanakan oleh masing-masing kepala kejaksaan baik ditingkat kabupaten maupun ditingkat provinsi.
TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.
Dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
Apalagi tugas, fungsi dan pokok TP4D melakukan pendampingan hukum, terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan dengan telah adanya MoU antara Pemkab dan Kejari Pasirpengaraian, dapat mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Rohul.
"Jika menyalahi aturan, TP4D ini akan mengingatkan pemerintah sebagai pemegang anggaran untuk tidak dilanjutkan. Bila sudah diingatkan tapi tetap diteruskan tentu akan ada peraturan yang dilanggar yang mengakibatkan kerugian negara atau terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya
Dia berharap agar nota kesepahaman ini bisa diterima oleh pemerintah sebagai pemegang anggaran pembangunan kabupaten Rohul, sebelum adanya tim dari TP4D banyak ditemukan terjadinya tindak pidana korupsi akibat tidak adanya pengawalan dari penegak hukum.(dpr/adv/hms)