Hans Club Station dan Tempat Hiburan Malam Lainnya di Rantauprapat belum Miliki Ijin Keramaian, DPRD

Hans Club Station dan Tempat Hiburan Malam Lainnya di Rantauprapat belum Miliki Ijin Keramaian, DPRD

LabuhanbatuPortalriau-

Tempat Hiburan Malam (THM) seharusnya memiliki surat ijin keramaian dari Kepolisian setempat, hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya peredaran Narkoba, minuman keras dan anak dibawah umur dalam usaha THM, sebab dalam surat ijin keramaian itu pihak kepolisian memastikan pengusaha bisa bertanggung jawab dan menyatakan usaha yang dia jalankan tidak ada transaksi Narkoba, Miras, dan Anak dibawah Umur, jika pengusaha THM memenuhi syarat tersebut barulah dikeluarkan ijin keramaian yang di maksud, jika kemudian THM beroperasi tampa mengantongi ijin keramaian maka pihak kepolisian dan Satpol PP harusnya dapat melakukan penyegelan untuk pemberhentian sementara usaha THM.

Disejumlah daerah di indonesia kepolisan dan Pol PP telah melakukan hal tersebut lalu bagaimana dengan Labuhanbatu??

Di Kabupaten Labuhanbatu sendiri ada Sejumlah tempat Hiburan malam, seperti Hans Hans Club Station, OH Karaoke, Blink 99 Karoke, Karaoke Rezeki Kinta E&D, RU Karaoke.

Dari hasil konfirmasi yang di lakukan awak media pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Intelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Polres Labuhan batu belum ada mengeluarkan ijin keramaian.

"Salama saya menjabat, belum ada saya keluarkan surat ijin keramaian untuk Tempat Hiburan malam" Kata Kasat intelkam Polres Labuhanbatu AKP.Ruben kepada wartawan Senin 8/9/2025.

Mengetahui hal tersebut kemudian awak media juga meminta tanggapan kepada Kasatpol PP selaku penegak Perda di Kabupaten Labuhanbatu.

"Nanti Kami telusuri jika benar mereka tidak mengantongi ijin, kami akan lakukan penindakan, sesuai peraturan yang berlaku" jawabnya.

Tak hanya itu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu H.Mula Tua Pasaribu.SH yang dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait tidak adanya Surat Ijin keramaian yang di kantongi oleh pengusaha THM mengatakan bahwa Penindakan terhadap Usaha THM yang tidak mengantongi Ijin usaha dan ijin keramaian memang menjadi agenda DPRD kabupaten Labuhanbatu.

"Sebagai Fungsi pengawasan kami komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu memang sudah merencanakan agenda tersebut yakni dengan melakukan sidak terhadap tempat hiburan malam, jika kemudian nanti kami menemukan ada pelanggaran , dan pengusaha tidak memiliki ijin maka kami akan menegaskan kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk melakukan penyegelan terhadap usaha tersebut" kata politisi partai Golkar tersebut.

Berita Terkait

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...

Ribuan Masyarakat Bersama Bupati Labuhanbatu Ramaikan Pawai Obor Idul Adha

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan masyarakat memadati ruas jalan di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengikuti pawai obor menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah bersama Bupati Labuhanbatu, Selasa…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melaksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Raya Al Ikhlas, Ujung Bandar, Rabu (27/5/2026)…...