Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Orang Pelaku Cabul

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Orang Pelaku Cabul

LabuhanbatuPortalriau-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Kamis (2/10/25).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.

Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu:

1. R (60 tahun), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, berlamat di Kab. Labuhanbatu Utara.

2. YS (36 tahun), teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.

3. S (45 tahun), paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.

4. R (49 tahun), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ini terungkap karna ayah korban melaporakan tersangka 1 berinisial R yang berprofesi sebagai dukun telah melakukan pencabulan kepada korban. Setelah penyelidikan lebih dalam ternyata ayah kandung korban merupakan orang yg pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 smp pada tahun 2024.

Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena salah satu pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...

Ribuan Masyarakat Bersama Bupati Labuhanbatu Ramaikan Pawai Obor Idul Adha

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan masyarakat memadati ruas jalan di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengikuti pawai obor menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah bersama Bupati Labuhanbatu, Selasa…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melaksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Raya Al Ikhlas, Ujung Bandar, Rabu (27/5/2026)…...