Polsek Mandau Ringkus Dua Pemuda Diduga pengedar narkoba,Sita 112 Butir Pil Ekstasi

Polsek Mandau Ringkus Dua Pemuda Diduga pengedar narkoba,Sita 112 Butir Pil Ekstasi

Polsek Mandau Ringkus Dua Pemuda Diduga pengedar narkoba,Sita 112 Butir Pil Ekstasi

MANDAU, Portalriau.com-- - Kembali, Kepolisian Sektor Mandau beserta jajarannya, bersih-bersih di wilayah hukumnya. Peredaran gelap narkotika seakan tak jera, meski tindak tegas aparat untuk memberantas semakin gencar.

Tak Menyulutkan semangatnya, Kepolisian Sektor Mandau tetap berkomitmen memberantas hingga ke akar-akarnya.

Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu malam (1/4), Tim Opsnal Kepolisian Sektor Mandau sukses merobek jaringan pengedar narkoba dengan meringkus dua pria berinisial AS (29) dan DK (25). Tak tanggung-tanggung, total 112 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan keduanya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi kepolisian dengan masyarakat yang sudah gerah melihat peredaran barang haram di Kelurahan Batang Serosa dan Kelurahan Air Jamban.

Tersangka Pertama (DK): Diciduk di wilayah Air Jamban sekira pukul 22.30 WIB. Petugas menemukan 30 butir ekstasi yang disembunyikan rapi di saku celananya.

Tersangka Kedua (AS): Hanya berselang satu jam (23.30 WIB), petugas bergerak ke Kelurahan Batang Serosa. Di sini, nyali AS menciut saat polisi membongkar jok sepeda motornya dan menemukan 82 butir ekstasi.

Dalam proses interogasi kilat di lapangan, kedua pemuda asal Mandau ini tidak dapat mengelak. Mereka mengakui bahwa ratusan butir pil setan tersebut adalah milik mereka yang siap diedarkan di wilayah Duri dan sekitarnya.

Dari kedua pengungkapan perkara tersebut, anggota berhasil menyita total 112 butir pil ekstasi. Masing-masing tersangka mengaku sebagai kurir atau pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Duri.

Kini, AS dan DK harus mengubur masa mudanya di balik jeruji besi. Keduanya telah digelandang ke markas kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap bandar besar di balik mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya berat, kami tidak akan memberikan ruang bagi perusak generasi bangsa di wilayah ini, tegas Kapolsek Mandau.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ***

Berita Terkait

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...

Ribuan Masyarakat Bersama Bupati Labuhanbatu Ramaikan Pawai Obor Idul Adha

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan masyarakat memadati ruas jalan di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengikuti pawai obor menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah bersama Bupati Labuhanbatu, Selasa…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melaksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Raya Al Ikhlas, Ujung Bandar, Rabu (27/5/2026)…...