Kepala UPT Puskesmas Kandis Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999

Kepala UPT Puskesmas Kandis Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999

KANDIS_Portalriau.com.  Kepala UPTD Puskesmas Kandis, dr Aulia Kalista, terancam akan dipolisikan oleh Fuji Efendy Saragih, Ayahanda dari Almarhum Daniyal Raid Rafiah yang meninggal dunia dengan dugaan akibat kelalaian oknum bidan swasta. Hal ini diutarakan pada awak media ini pada Ahad (17/12) saat dikonfirmasi via whatsapp. 

"awalnya saya hanya ingin mengetahui akan isi dari surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Siak pada Praktek Bidan Swasta Rostanita Silaban. Sepekan setelah konfirmasi bila tak kunjung jua ditanggapi, saya akan ajukan gugatan pada Kepala UPTD Puskesmas Kandis karena saya nilai bahwa beliau telah menghalangi kebebasan para awak media sebagaimana telah di atur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999" papar pendy.

 

Diketahui sebelumnya bahwa terkait kejadian meninggalnya ananda dari Fuji Efendy Saragih, Kasi Kesehatan Ibu dan Anak Kabupaten Siak, dr Arija menyatakan bahwa dugaan penyebabnya adalah suspect aspeksia berat dengan arti kata adalah akibat kelalalaian bidan pembantu persalinan. Atas hal itu kemudian Dinas Kesehatan memberikan surat teguran terhadap praktik bidan swasta Rostanita Silaban yang dimana isi dari surat teguran tersebut tidak diperkenankan diketahui oleh Fuji Efendy Saragih.

 

"isi dari surat teguran bukan merupakan suatu dokumen Negara atau yang dapat membahayakan akan suatu keadaan Negara, jadi saya rasa selaku pewarta dan juga ayahanda dari almarhum berhak menerima atau mengetahui akan isi surat teguran tersebut. Untuk itu saya akan memberikan kesempatan hingga 23 Desember 2017 esok" tambahnya.Surat konfirmasi tertulis sendiri telah dilayangkan pada UPTD Puskesmas Kandis pada Kamis (14/12), hingga berita ini diturunkan jawaban belum juga diterima bahkan saat kepala UPTD Puskesmas Kandis dihubungi via phone melalui aplikasi whatsapp menolak memberikan jawaban akan konfirmasi tertulis tersebut. 

 

"maaf surat menyurat tak bisa kita tunjukkan hanya sekedar sampul akan surat teguran yang bisa saya kasih tunjuk" ujar dr Aulia.Dengan bertahannya dr Aulia untuk tidak memberitahukan akan isi dari surat teguran tersebut, maka dr Aulia sendiri terancam hukuman sanksi pidana 2 tahun kurungan atau denda 500juta sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers Tahun 1999.(Robot/Efendy)

Berita Terkait

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...

Ribuan Masyarakat Bersama Bupati Labuhanbatu Ramaikan Pawai Obor Idul Adha

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan masyarakat memadati ruas jalan di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengikuti pawai obor menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah bersama Bupati Labuhanbatu, Selasa…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melaksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Raya Al Ikhlas, Ujung Bandar, Rabu (27/5/2026)…...