Dasar Tuntutan Jaksa Langkahi Wewenang KLH dan Tak Masuk Akal

Jakarta, Portalriau.com - Sidang kasus bioremediasi CPI atas terdakwa Kukuh Kertasafari yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 13 jam mulai sekitar 14.30 sampai  pagi jam 3.30 masih saja menyisakan pertanyaan pokok tentang apa yang
sesungguhnya menjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dituntut telah melakukan korupsi.

Sidang yang diketuai oleh Sudharmawati Ningsih dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), terasa seperti kuliah bidang studi teknologi bioremediasi. Para JPU seolah menjadi para pakar bioremediasi yang mengurai teknis
dan prosedur bioremediasi dan menjelaskan aspek-aspek pelanggaran proses bioremediasi yang telah dibuat dalam proyek ini dengan acuan keterangan Edison Effendi.

JPU menuntut terdakwa Kukuh dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan di RUTAN. JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.

Pengacara karyawan CPI, Maqdir Ismail menilai bahwa dasar tuntutan jaksa terhadap Kukuh nyata-nyata telah mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan mengorbankan akal sehat.

Menurut Maqdir, sesuai dengan pasal 63 UU 32/2009 jika jaksa bermaksud memeriksa kasus ini sebagai kasus pelanggaran peraturan di bidang lingkungan, maka Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) adalah pihak yang paling berwenang sesuai undang-undang sekaligus berkompeten untuk menentukan pelanggaran aturan di bidang ini."

"Dalam penanganan dugaan adanya tindak pidana lingkungan, maka peraturan yang wajib dirujuk adalah UU 32/2009 karena UU 32/2009 merupakan lex specialis terhadap UU lain dalam hal pidana lingkungan. Pakar hukum dari UNPAR, Asep Warlan Yusuf pun telah menjelaskan hal ini di muka persidangan," ungkap Maqdir.

"Sebagai penegak hukum, jaksa sudah semestinya mengacu kepada perundang-undangan ini sehingga harus berkoordinasi dengan KLH sebagai pihak yang berwenang. Jika jaksa lebih percaya kepada keterangan Edison Effendi, ahli yang sarat dengan konflik kepentingan, yang pernah dua kali gagal tender proyek bioremediasi di CPI, pernah mengancam karyawan CPI, pernah berbohong di muka persidangan, justru tindakan jaksa ini melanggar hukum dan layak dipertanyakan alasan sesungguhnya," ungkap Maqdir.

Maqdir menilai jaksa ngotot ingin membuktikan bahwa penetapan Kukuh sebagai tersangka sudah didasari bukti. Padahal kalau kita tinjau lagi faktanya tampak sekali kejanggalan yang terjadi manakala di gedung bundar jaksa penyidik Amarullah ditanya oleh Kukuh kenapa dirinya menjadi tersangka. Lalu Amarullah memanggil jaksa penyidik Sugeng Soemarno dan menanyakan hal tersebut. Malah Sugeng  balik bertanya ke Kukuh bukankah Kukuh adalah team leader bioremediasi? Yang dijawab Kukuh bukan tapi team leader produksi. Namun pembicaraan tidak berlanjut karena Sugeng permisi ke tempat lain dan tidak ada tindak lanjut lagi.

"Bagaimana mungkin seorang penyidik masih bertanya seputar identitas seseorang yang sudah dijadikan tersangka suatu tindak pidana oleh penyidik itu sendiri? Tentulah hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah ceroboh dan tidak cermat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya," ujar Maqdir.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan Maret 2012 padahal uji lab untuk yang konon dilakukan Edison Effendi di lab dadakan di kantor Kejagung baru bulan Juni 2012 bahkan perhitungan kerugian negara baru disampaikan BPKP atas permintaan Kejagung pada bulan Nopember 2012. Artinya para karyawan dan kontraktor ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik jauh sebelum ada bukti permulaan yang cukup.

Maqdir Ismail menduga bahwa jaksa sebenarnya tahu bahwa telah keliru soal posisi dan peran Kukuh sebagai team leader produksi bukan bioremediasi namun telanjur menetapkan kliennya sebagai tersangka. Akhirnya dokumen-dokumen yang diserahkan oleh CPI untuk menjelaskan proyek bioremediasi dijadikan senjata untuk mencari korelasi Kukuh atas proyek bioremediasi. "Alih-alih melepaskan Kukuh karena keliru, justru jaksa mencari pembenaran dengan mencari-cari kaitan antara kliennya dengan proyek bioremediasi," ujar Maqdir.

Oleh karena itu Maqdir pun mencatat upaya gigih dari jaksa di persidangan agar tuduhan mereka yang keliru kepada Kukuh bisa "dibenarkan" dengan menghubungkan keterlibatan Kukuh dalam tim EIST (Environment Issue Settlement Team).

Padahal menurut Maqdir, tim EIST merupakan tim ad hoc, tim sementara yang tidak ada di struktur organisasi yang dibentuk untuk saling berbagi informasi mengenai klaim tanah masyarakat yang mungkin berdampak termasuk pada aktifitas produksi minyak yang menjadi tanggung jawab Kukuh. Tim ini tidak diberikan wewenang karena masing-masing anggota melapor kepada masing-masing atasan di departemen yang berbeda.

Menurut Maqdir, Kukuh diminta secara lisan oleh atasannya, Ari Nugroho untuk menggantikan wakil tim produksi di EIST sebelumnya yang juga sebagai koordinator EIST yang tugasnya agar rapat EIST dapat berjalan baik.

Dalam tuntutannya jaksa merujuk pada keterangan bahwa terdakwa saat memimpin rapat EIST tahu bahwa tanah yang dibioremediasi oleh Herlan(PT Sumigita Jaya)  berasal dari lokasi-lokasi di wilayah operasi Minas. Dalam tuntutannya pula JPU menilai bahwa Kukuh sebagai Koordinator Tim EIST, dianggap mengetahui bahwa tanah-tanah masyarakat yang dibebaskan akan dibioremediasi tapi terdakwa tidak mengetahui mengenai penetapan tanah terkontaminasi dan tidak megetahui mengenai Kepmen 128/2003, hal ini bertentangan dengan Kepmen 128/2003.

"Di rapat EIST dibahas klaim-klaim tanah masyarakat dan dihadiri wakil-wakil dari tim/fungsi yang berbeda yaitu kehumasan (PGPA), pertanahan (Land), produksi, HES, dan IMS-REM. Tim EIST tidak membuat rekomendasi dalam rapat-rapat mereka dan juga tidak bertanggung jawab untuk membuat keputusan mengenai bioremediasi," jelasnya.

"Ada tim IMS-REM dalam EIST yang bertugas untuk menindaklanjuti klaim tanah masyarakat dan berwenang untuk memutuskan lahan mana yang akan dibersihkan atau dibioremediasi. Tim IMS-REM inilah yang bertanggung jawab atas proyek bioremediasi
bukan Kukuh," ungkap Maqdir.

Maqdir menilai bahwa semestinya jaksa berkoordinasi dengan manajemen perusahaan (CPI) untuk memperoleh klarifikasi soal tugas dan tanggung jawab Kukuh Kertasafari dalam tim EIST bukan menyimpulkan sendiri untuk mendukung tuduhan.

"Sangat aneh rasanya, jika jaksa yang notabene pihak luar merasa lebih tahu deskripsi tugas kerja Kukuh lebih daripada atasan Kukuh atau perusahaan tempat Kukuh bekerja (CPI). Logikanya tidak masuk akal sehat," pungkasnya.(red/rls/yur)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...