Pemerintah Resmi Tunjuk Pertamina Gantikan Chevron Kelola Blok Siak

Portalriau.com-JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) siap menjalankan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perpanjangan kontrak Blok Siak dan Kampar.

"SKK Migas siap menjalankan kedua keputusan pemerintah tersebut, Koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu," kata Kepala Bagian Humas, SKK Migas, Elan Biantoro dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (28/11/13). Katanya, Surat Menteri ESDM, Jero Wacik, pada Rabu 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama Blok Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola Blok Siak pasca berakhirnya kontrak tersebut.

Elan mengatakan, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola Blok Siak tersebut selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani. "Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelumnya," sebutnya. Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya. Sementara itu, pemerintah menyetujui pengembalian Blok Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, WK tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.

Medco ditunjuk sebagai operator sementara WK Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut. Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu Pendapatan Negara. Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggung jawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM. Kontrak area kerja ini ditandatangani pada 5 Juli 1993 dan berlaku efektif pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada waktu itu, penanda tanganan masih dilakukan oleh PT Stanvac Indonesia yang kemudian diambil alih pada tahun 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang berubah nama menjadi PT Medco Indones.***(rtc)

 

 

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...