Penahanan Tersangka Kasus Bioremediasi Merampas Hak Asasi

RUMBAI, PORTALRIAU.COM - Kuasa hukum empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan perampasan hak asasi. Hal ini dinyatakan dalam permohonan praperadilan tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI tersebut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan tanpa menunjukkan alasan objektif yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan.“Penggunaan alasan subyektif untuk melakukan penahanan tidak sesuai dengan dasar menurut hukum dan dasar keperluan penahanan,” katanya. Permohonan praperadilan menyebutkan bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Padahal, menurut Todung, Kejaksaan Agung belum memenuhi ketentuan adanya bukti permulaan untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi. “Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang,” ujarnya. Selain itu, Todung juga menyatakan bahwa pertimbangan penahanan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana merupakan pertimbangan yang tidak berdasar atas hukum. “Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran itu harus mempunyai alasan

Saksi ahli dalam sidang praperadilan tanggal 20 November 2012, Chairul Huda, juga mengatakan bahwa penahanan tidak sah jika alat bukti belum terpenuhi. “Penahanan merupakan upaya paksa dan hanya bisa dilakukan sesuai undang-undang. Sifatnya ekseptional, sejauh dapat dilakukan pemeriksaan maka penahanan tidak diperlukan,” katanya.(okta)

 

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...