Pencegahan Tersangka Kasus Bioremediasi ke Luar Negeri Tidak Berdasarkan Hukum

PortalRiau- Kuasa hukum empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menyatakan bahwa pencegahan tersangka ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung tidak berdasarkan hukum. Hal ini dinyatakan dalam permohonan praperadilan tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI tersebut menyatakan bahwa tidak ada bukti nyata para karyawan CPI tersebut akan melarikan diri ke luar negeri. “Mereka selalu menghadiri setiap panggilan penyidik,” katanya. Dalam permohonan praperadilan, Todung menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, para karyawan CPI mematuhi hukum sepanjang pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri. “Faktanya, akibat penerapan Pasal 35 huruf UU Kejaksaan RI tidak sejalan dengan asas negara hukum dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum telah membuat pemohon dirugikan hak-haknya,” ujarnya.

Selain itu, Surat Keputusan yang digunakan Kejaksaan Agung untuk pencegahan ke luar negeri telah melanggar hak asasi keempat karyawan CPI. “Berdasarkan alasan hukum yang tidak sah,” kata Todung. Dengan demikian, disebutkan dalam permohonan praperadilan bahwa tindakan Kejaksaan Agung terbukti didasarkan pada kekeliruan hukum yang diterapkan dalam Pasal 95 KUHAP. “Pemohon berhak menerima ganti kerugian dan dipulihkan atau direhabilitasi harkat dan martabatnya,” ujar Todung.

Atas dasar ini serta tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung, empat karyawan CPI tersebut menggugat Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,2 miliar untuk kerugian materiil dan immateriil. “Tindakan menetapkan sebagai tersangka, melakukan penahanan, dan pencegahan ke luar negeri telah merugikan secara materiil dan immateriil,” kata Todung.(okta)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...