Dukung Sikap Partai Demokrat Bupati Rohul Kecewa Pilkada Kembali Melalui DPRD
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Bupati Rohul Drs H Achmad M.Si yang juga menjabat
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau menyatakan, kecewa karena
pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) kembali melalui
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan secara langsung dipilih
oleh rakyat.
Bukan itu saja, juga ditegaskan Achmad, dengan disahkannya
Undang-undang pilkada baik Gubernur, bupati dan walikota oleh DPR RI
beberapa waktu lalu, sebagai bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Seharusnya, demokrasi menggambarkan suara rakyat bukan suara anggota
partai di parlemen. Namun kita masih optimis, keputusan Pilkada
melalui DPRD yang telah di sahkan melalui paripurna DPR RI dapat
ditinjau ulang melalui mekanisme judisial review ke Mahkamah
Konstitusi (MK) seperti yang diajukan Partai Demokrat," tegas Bupati
Achmad, yang sudah dua priode memimpin Rohul melalui mekanisme Pilkada
langsung, Sabtu (27/9/2014).
Bupati Achmad juga memuji, sikap Partainya yang sudah menjadi pionir
dalam mengajukan judisial review ke MK RI. Langkah Partai Demokrat
tersebut menurutnya, menunjukan konsistensi dalam memperjuangkan
hak-hak demokrasi rakyat.
Selain itu ditegaskan Bupati Achmad lagi, bahwa dirinya sudah sejak
adanya wacana RUU Pilkada melalui DPRD secara tegas menolaknya.
Karena, pilkada melalui DPRD tidak mencerminkan berdemokrasi, dan akan
mengkebiri hak-hak berdemokrasi rakyat.
"Jelasnya kita kecewa, atas disahkannya UU Pilada oleh DPR RI. Kita
tetap komit mendukung Partai Demokrat yang secara tegas menolak UU
pilkada oleh DPR RI dan sikap ajukan judisial review ke MA RI. Karena
DPRD dipilih rakyat langsung, sehingga rakyatlah yang menentukan
pilihan terhadap Pilkada baik itu Gubernur, Bupati dan
walikota,"ungkap Achmad. (Hendra)