Terkait RUU Pemerintah Daerah, Bupati Achmad Nyatakan Bila Itu Sudah Jadi Aturan Dirinya Siap Ikut
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Bupati Rohul, Drs H Achmad M,Si yang juga sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Riau, menyatakan dirinya siap taati Undang-undang tentang pemerintah daerah yang baru disahkan DPR RI, yang menyebutkan seorang kepala daerah dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (Parpol).
Bupati Achmad secara tegas menyatakan, terkait poin dalam RUU kepala daerah dirinya siap mentaati aturan dalam undang-undang tersebut, bila memang nantinya diterapkan.
“Namun, sebelum diterapkan tentunya itu harus ada kajian terlebih dahulu, khusunya terkait funsgi parpol yang selama ini sudah banyak menghasilkan pimpinan daerah yang professional serta integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,”ucap Bupati Achmad.
Dengan adanya aturan dalam undang-undang tersebut yang melarang pimpinan daerah rangkap jabatan sebagai pengurus parpol, jadi sorotan utama, terutama di tengah banyaknya kepala daerah di Riau saat ini yang memiliki jabatan strategis di Parpol.
Bukan hanya Bupati Achmad yang rangkap jabatan, seperti beberapa kepala daerah lainnya, juga miliki jabatan strategis di parpol, seperti Bupati Bengkalis Herlian Saleh yang menjabat ketua DPD PAN Riau, Bupati Inhu Yopi Arianto Ketua DPD Golkar Inhu, H Sukarmis Ketua DPD Golkar Kuansing dan ketua DPC Demorkat Kota Pekan Baru, Firdaus MT. (Hendra)